copyright

Januari 19, 2009

RING BACK TONE

Filed under: Ring Back Tone — blogaudah1202 @ 11:24 am

Ring Back Tone atau lebih akrab kita sebut RBT, adalah sebuah bentuk bisnis musik baru dengan kemasan yang menggunakan Teknologi Informasi / IT (upload) dan telah menjadi sebuah bisnis musik yang menggiurkan. Cara pemanfaatan musik pada segmen ini tidak lagi memerlukan sistem transaksi konvensional sebagaimana yang biasa kita lakukan seperti ketika kita ingin membeli kaset, CD, VCD atau DVD dll..

Teknisnya sudah berubah, kita cukup menggunakan media ponsel yang kita miliki dengan melakukan aktifasi melalui fasilitas yang disediakan telko yang menyediakan lagu yang kita butuhkan dengan cara, teknis dan sistem pembayaran yang telah ditentukan. Lagu atau musik yang dipesan juga tidak dapat dimiliki sepenuhnya. Karena lagu atau musik tersebut tetap berada pada server telko yang bersangkutan dan bukan dipindahkan atau dikopi ke ponsel pelanggan. Untuk menghindari tindakan pengkopian atau download, telko juga telah melengkapi dirinya dengan perangkat ‘streaming’. Musik/lagu yang di upload, bukan pemesan itu sendiri yang menikmatinya, tapi mereka yang menghubunginya lewat telepon atau ponselnya. Mereka juga hanya dapat menggunakan repertoire yang dipesannya dalam jangka waktu tertentu (biasanya per satu bulan) dan dapat diperpanjang dengan cara dan hitungan tertentu pula.


Perbedaan Ring Back Tone dengan Ring Tone

  • Pada Ring Tone, musik/lagu yang kita gunakan baik yang disediakan oleh perusahaan ponsel yang bersangkutan maupun yang di download (bukan upload) melalui komputer atau media apa saja, musik atau lagu itu berada dalam ponsel dan berfungsi sebagai nada dering yang kita dengar sendiri ketika orang lain menghubungi kita. Dan juga musik/lagu tersebut dapat di’putar’ sendiri berulang-ulang, di transfer ke ponsel lain atau dihapus dari ponselnya.
  • Sedangkan pada Ring Back Tone, musik/lagu tersebut tidak tersimpan dalam ponsel tapi tetap berada pada ‘server’ telko yang bersangkutan dan secara otomatis akan diperdengarkan hanya kepada mereka yang menghubungi pelanggan yang telah melakukan aktifasi untuk lagu yang dipilihnya.

Di tengah maraknya aksi pembajakan, kegiatan bisnis musik RBT ini telah memberikan angin segar bagi industri musik di tanah air karena pemasarannya yang tidak lagi menggunakan jaringan konvensional tapi sudah menggunakan akses virtual.


Namun sekarang timbul masalah baru yang tak kalah hebatnya dengan isu pembajakan. Tuntut menuntut dalam penggunaan RBT yang banyak terjadi belakangan ini merupakan indikasi belum selarasnya penerapan hak cipta pada bisnis virtual ini.

Berbagai interpretasi tentang kedudukan hak cipta telah dikembangkan melalui pembenaran yang di’paksakan’kan untuk memenuhi target pada kepentingan masing-masing. Untuk mendudukkan isu RBT ini secara konprehensif, perlu dikaji beberapa batasan hukum dan perundang-undangan sebagai acuan formal :


Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, memberikan ketentuan sebagai berikut :


‘Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku’.


Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan :


‘Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’


Penjelasan Pasal 2, Ayat (1) :


Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.


Dalam hal penjelasan di atas, istilah ‘melalui sarana apapun’ telah mempertegas bahwa tak ada pengecualian dalam hal format atau kemasan yang digunakan. Yang artinya apabila penggunaan karya yang dilindungi hakcipta tersebut telah sesuai dengan format dan kemasan yang diperjanjikan, tentunya tak ada masalah.

Begitu pula hak-hak lain dari pencipta yang harus diperhatikan bahkan dihormati diantaranya hak moral dan kepatutan dalam membagi hak ekonominya.


Sebagaimana ketentuan yang tertuang pada Pasal 55 UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :


Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:

a. Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;

b. Mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;

c. Mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau

d. Mengubah isi Ciptaan.


Pada Pasal 45 tentang Lisensi disebutkan :

(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(1) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(1) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(1) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.


Pada umumnya peng-eksploitasi-an karya cipta pada RBT, – sebagaimana yang sudah saya sampaikan di atas – dilakukan oleh produser (label) tanpa ada kesepakatan yang jelas dalam perjanjian dimaksud terutama untuk lagu-lagu yang telah dirilis sebelum era RBT ini. Inilah yang sering menimbulkan permasalahan.


Hak kepemilikan atas fiksasi (master) dan perjanjian yang multi interprestasi, membuat para produser (label) ‘berani’ melakukan transaksi RBT dengan telko-telko dan mereka tidak merasa telah menyalahi aturan dan inipun di’amini’ oleh telko-telko tersebut yang memang belum banyak memahami tentang hak cipta. Dan yang ‘lebih berani’ lagi, adalah tidak dipenuhinya hak moral dari pencipta lagu yang bersangkutan.


Sebagian pengguna beragumentasi bahwa RBT ini adalah bentuk bisnis baru yang penggunaannya diakses melalui media virtual sehingga tidak mungkin dapat dicantumkan nama penciptanya. Sehingga pencantuman itu telah digantikan melalui kode-kode tertentu untuk memudahkan akses para konsumen. Ini merupakan sebuah argumentasi yang tidak berdasar. Alasan adanya perubahan teknis dalam hal pemasaran atau peng-eksploitasi-an atau apapun juga, pasti tetap tidak dibenarkan bila hal tersebut dilakukan dengan cara melanggar aturan. Dan lagi dalam RBT ini ada kegiatan ‘mutilasi’ terhadap karya yang digunakan. Perlakuan pemenggalan/mutilasi terhadap karya cipta ini, juga harus seizin penciptanya.


Semua itu tidak akan menjadi masalah apabila penggantian nama pencipta ke dalam kode-kode tertentu dan perbuatan memenggal keutuhan (mutilasi) karya cipta tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari penciptanya atau benar-benar sudah termuat dalam kontrak (lisensi)-nya.

DOMAIN RING BACK TONE

Filed under: Ring Back Tone — blogaudah1202 @ 11:08 am


Kalau dikatakan domain RBT ini pada kegiatan mengumumkan, selintas memang seperti masuk akal. Tapi kita balik bertanya, lembaga penyiaran atau usaha hiburan mana yang melakukannya?

Perusahaan telekomunikasi (Telko/Operator/MCP) sebagai pelaku bisnis RBT ini, mereka hanya menyediakan server yang menyimpan semua repertoire dalam bentuk digital dan fasilitas IT untuk melakukan aktifasi bagi para pelanggannya. Telko tidak melakukan kegiatan penyiaran atau membuat program-program hiburan musik sebagaimana yang dilakukan oleh televisi atau radio.

Lembaga-lembaga telekomunikasi tersebut jelas bukanlah badan penyiaran seperti pada umumnya, tapi lebih berfungsi sebagai ‘counter persewaan’ atau bisa dikatakan juga sebagai etalase musik virtual.


Konsumen yang ingin menggunakan musik yang disediakan, harus melakukan registrasi/aktifasi dengan cara dan teknis tertentu dan sistem pembayaran yang telah ditentukan pula. Setelah melakukan aktifasi, mereka berhak menggunakan repertoire yang disediakan oleh telko yang bersangkutan namun terbatas pada lagu yang dipesannya saja. Durasi penggunaannyapun dibatasi, biasanya telko-telko tersebut menerapkan transaksi penggunaan perbulan.

Bila yang bersangkutan ingin melanjutkan penggunaan lagu tersebut pada bulan selanjutnya, si pengguna harus melakukan aktifasi dan transaksi baru sebagai bentuk perpanjangan kontrak sewa lagu tersebut.

Uniknya lagi, bahwa si pemesan sendiri tidak dapat menikmati lagu pesanannya, karena lagu tersebut tidak tersimpan pada ponselnya. Mereka hanya memilih dan memesan lagu tersebut bagi mereka yang menghubunginya lewat nomor ponselnya. Jadi bisnis RBT ini lebih pada sebuah bisnis ‘persewaan’ lagu dalam bentuk virtual.

Kalaupun ada argumentasi yang menyatakan bahwa proses upload itu dianggap sebagai bentuk kegiatan penyiaran (performing), tentunya argumentasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Karena si pengguna hanya menggunakan haknya atas fasilitas teknologi dari telko yang bersangkutan sebagai kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukannya untuk pemesanan sebuah lagu yang dipilihnya sendiri berikut fasilitas akses untuk memperdengarkan lagu tersebut kepada orang lain. Di dalam transaksi penggunaan musik tersebut, telah terpenuhi hak royalti semua unsur yang ada di dalamnya baik itu produser, publisher, pencipta lagu, penyanyi bahkan penata musiknya.

Sangatlah tidak mungkin sebuah penggunaan ciptaan dapat dikenai dua pemungutan royalti sekaligus. Karena royalti mekanikal dan performing mempunyai cara dan sistem lisensi yang berbeda.

Kesimpulannya, kegiatan transaksi RBT ini lebih mungkin dikategorikan pada wilayah mekanikal. Alasannya adalah bahwa hampir semua interaksinya tidak menampakkan bentuk-bentuk kegiatan pengumuman (performing).

Pada mekanikal, izin penggunaan ciptaan diberikan per judul ciptaan oleh para pencipta lagu itu sendiri baik secara langsung atau melalui publishernya. Dan royalti yang diberikan oleh pengguna / users kepada pemilik hak ciptanya didasarkan pada perhitungan omset penjualan yang dilaporkan secara berkala oleh pihak telco yang bersangkutan dengan nilai royalti sesuai kesepakatan.

Sedangkan pada performing, izin penggunaan ciptaan tersebut diberikan oleh CMO secara kolektif (blanket license) dan bukan lagu per lagu. Sehingga royalti yang dibayarkan oleh pengguna / users performing kepada CMO yang bersangkutan, juga bersifat global dan dibayarkan sekaligus pada saat pemberian lisensi bahkan sebelum repertoire yang disediakan digunakan. CMO itulah nantinya yang akan menentukan cara pembagian dan besaran royalti tersebut kepada para pemilik hak ciptanya.

Mengacu pada sistimatika dan prosedur di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, di wilayah manakah sebenarnya RBT tersebut berada.

Penjelasan :

  • Untuk penggunaan sebuah lagu pada RBT, kontrak yang dilakukan antara operator/telco dengan pemilik hak cipta atau publishernya, telah ditentukan nilai jual dan pembagian keuntungannya lagu per lagu (song by song). Jadi dari awal transaksi para komposer yang bersangkutan telah mengetahui berapa bagian yang akan diterimanya sebelum karya cipta tersebut dieksploitasi. Dalam hal penggunaan lagu pada RBT ini, pihak produser, komposer atau publisher harus menyediakan fiksasi atau master atas karya cipta tersebut. Agar lagu tersebut dapat diketahui dan digunakan oleh masyarakat, para komposer, publisher atau bahkan Telco itu sendiri tetap melakukan promo sebagaimana layaknya yang terjadi pada eksploitasi mekanikal. Untuk mengetahui hasil ‘penjualan’ pada transaksi RBT, pihak telko akan memberikan daftar jumlah penggunaan repertoire secara rinci dalam sebuah laporan yang disebut ‘data trafik’ seperti data hasil penjualan yang dilaporkan oleh label.

  • Sedangkan bagi penggunaan karya cipta yang dikategorikan pada hak mengumumkan/performing right, para komposer yang bersangkutan tidak pernah tahu dari awal berapa sebenarnya nilai jual dan pembagian akhir atas karyanya. Karena kontrak yang dilakukan dengan users/pengguna sepenuhnya dilakukan dan ditentukan oleh lembaga CMO yang bersangkutan. Disamping penentuan nilai royaltinya sangat fariatif dan tidak berdasarkan perhitungan lagu perlagu, CMO tersebut juga tidak perlu memberikan fiksasi dan tidak pula melakukan promo bagi karya-karya cipta yang dikelolanya. Para pencipta lagu hanya tergantung pada kesungguhan CMO dalam memonitoring karya cipta mereka yang dilakukan oleh pengguna. Apabila pihak CMO tidak profesional dan tidak pula melakukan monitoring secara benar, maka para komposer tersebut akan sangat dirugikan. Karena laporan penggunaan yang tidak jelas akan mempengaruhi pembagian royalti mereka.

Dan akhirnya royalti yang diterima para komposer ini sangat bergantung pada kebijakan CMO yang bersangkutan dan dapat berdampak pada timbulnya diskriminasi pembagian.. Bagi komposer yang berpengaruh atau yang mempunyai kedekatan dengan pengurus CMO, dapat dipastikan akan menerima royalti cukup besar. Sedangkan bagi mereka yang kurang begitu dikenal secara umum dan tidak mempunyai kedekatan emosional dengan pengurus CMO, sudah dapat dipastikan akan terabaikan dan menjadi korban ketidak jelasan dan ketidak adilan. Bahkan para komposer tersebut tidak dapat menuntut royalti lebih pada CMO yang bersangkutan kecuali mereka mempunyai bukti penayangan atas karyanya yang sudah tentu hal tersebut sulit untuk dilakukan. Bagaimanapun mereka tidak bisa tahu berapa besar nilai klaim yang pasti. Hal seperti ini tidak akan terjadi untuk eksploitasi karya cipta pada Ring Back Tone.

ROYALTY

Filed under: Royalti — blogaudah1202 @ 10:09 am

ROYALTI BISNIS MUSIK

1. Royalti Hak Mekanikal (Mechanical Right)

cdRoyalti sebagai remunerasi/imbalan yang menjadi hak ekonomi bagi para pemilik hak cipta lokal, pemberlakuannya di negeri kita ini memang belum mempunyai ketetapan sebagai acuan yang resmi.

Pasal 45, Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, menyebutkan :

(1). Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2.

(2). Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3). Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4). Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pada pasal 45, ayat (4), jelas menyebutkan bahwa dasar kesepakatan untuk menentukan besaran royalti tersebut mempunyai pedoman yang diarahkan pada kesepakatan dalam organisasi profesi. Kalau kita kembalikan pada pertanyaan, organisasi profesi yang mana yang berhak menetapkan kesepakatan tarif royalti tersebut? Karena penetapan tarif royalti tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan para pemilik hak cipta, tentunya organisasi dimaksud adalah organisasi profesi yang beranggotakan para pemilik hak cipta atau pencipta.

Keputusan besaran royalti yang diusulkan oleh organisasi tersebut itulah yang kemudian dinegosiasikan dengan organisasi para pengguna (users). Apabila tidak didapatkan titik temu antara kedua organisasi tersebut, dapat diambil langkah dengan menghadirkan umpamanya Badan Arbitrase Nasional, Dewan Hak Cipta atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum & HAM untuk itu sebagai penengah. Ketika sudah didapatkan keputusan bersama tentang besaran royalti dimaksud, barulah kesepakatan tersebut diumumkan untuk diberlakukan.

Sementara ini para pengguna (users) untuk kategori mekanikal di Indonesia, sejak 1 Oktober 1995 menetapkan royalti untuk karya-karya cipta lokal dengan menggunakan referensi royalti karya-karya asing yang digunakan di Asia yaitu sebesar 5,4 % dari PPD (Published Price to Dealers atau harga retail dikurangi distributor) pro rata untuk kaset,. Sedangkan untuk CD sebesar 3,78% x PPD. Akhir-akhir ini ada peningkatan royalti minimal tersebut sampai dengan 6 % tapi belum berlaku secara merata. Potongan untuk distributor berkisar antara 28 % sampai dengan 35 % dari harga retail. Coba kita bandingkan dengan negara-negara di Asia dalam menentukan tarif royalti mekanikal. Contohnya kita ambil yang paling dekat dengan kita yaitu Malaysia. Ketetapan untuk tarif royalti mekanikal di Malaysia, dibedakan antara karya-karya lokal dan karya-karya asing. Untuk karya asing mereka menetapkan 5 % x 90 % dari jumlah total penjualan. Sedangkan untuk karya-karya lokal ditetapkan 8 % x 90 % dari jumlah total penjualan. (Dicatat dari laporan International Federation of the Phonographic Industry – IFPI Singapore, June 1997).

2. Royalti Hak Mengumumkan (Performing Right)

tvkunoDalam hal menentukan royalti hak mengumumkan (performing right), kita juga masih mengadopsi secara langsung ketentuan perhitungan royalti yang digunakan oleh kebanyakan Collecting Society di luar negeri. Perhitungan-perhitungan tersebut kadang-kadang terasa membingungkan dan sulit dimengerti oleh para pengguna (users) di negeri yang belum established baik secara sistem maupun kesadaran dalam mematuhi setiap undang-undang dan hukum yang ada seperti di negeri kita ini.

Untuk menentukan besaran royalti dan cara perhitungan terhadap penggunaan karya-karya cipta pada lembaga-lembaga penyiaran (televisi & radio), pergelaran musik hidup, kafe-kafe, karaoke dan lain sebagainya, tetap perlu ditentukan sesuai amanat undang-undang dan aturan main internasional sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Secara umum kita dapat mengambil sebuah contoh kejadian yang sudah saya ceritakan sebelumnya yaitu kasus COMPASS (CMO Singapura) dan seorang promotor konser ’hidup’ yaitu Sunvic Production Private limited (“Sunvic”) yang merupakan perusahaan yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara konser Michael Jackson yang diadakan di Singapura. Hasil dengar pendapat dari keduabelah pihak, pengadilan Singapura akhirnya memutuskan bahwa pengenaan tarif royalti yang wajar bagi penggunaan repertoire pada pertunjukan tersebut adalah 2.5 % dari pendapatan kotor hasil penjualan tiket dikurangi pajak tontonan.

Dari contoh kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menghitung hak ekonomi para komposer atas penggunaan lagu-lagunya oleh users, sesungguhnya bukanlah hal yang sulit. Kalau tidak dihitung dari prosentase penghasilan /revenue, tentunya dapat dialokasikan pada biaya pengeluaran produksi /expenditure. Kalau negara-negara berkembang termasuk Indonesia menggunakan referensi atau mengadopsi langsung standar hitungan yang dilakukan oleh lembaga CMO di negara-negara yang sudah maju dan mapan (established), pasti akan mengalami kesulitan dalam penerapannya dan akan menghadapi banyak kendala.

Masalahnya adalah :

1. Sosialisasi keberadaan CMO kepada users dengan pemahaman yang benar hampir tidak pernah dilakukan.

2. Kesadaran dan disiplin nasional masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang masih sangat rendah.

3. Tidak adanya Pengadilan Khusus Hak Cipta (Add Hock) seperti di Singapura, Malaysia, Philipina & Thailand untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Cipta.

3. Royalti Ring Back Tone (RBT)

Untuk menentukan besaran royalti dan cara perhitungan terhadap penggunaan karya-karya cipta pada Ring Back Tone, pembagiannya memang hampir sama dengan pembagian sistem royalti mekanikal. Unsur-unsur yang berhak atas royalti RBT ini juga sama dengan unsur-unsur yang terdapat pada produksi kaset, CD, VCD dll. seperti produser rekaman, pencipta, penyanyi, penata musik atau juga penerbit musik (publisher). Hanya saja ada sedikit perbedaan prosentase pembagiannya antara produser rekaman (label) dan pencipta lagu.

Kalau pada penjelasan sebelumnya tentang royalti mekanikal bahwa posisi prosentase pencipta lagu paling tinggi hanya mendapat 6 %, yang berarti pembagian terbesar berada pada user/label. Kenapa demikian? Karena pada peredaran konvensional, disamping biaya untuk promosi yang harus dialokasikan cukup besar, ada juga pengeluaran yang cukup signifikan yaitu untuk pengadaan sampul (cover) dan kaset/CD (manifacturing) berikut penggandaannya (duplicating). Hal yang terakhir ini (covering dan duplicating), pada transaksi RBT sudah tidak diperlukan lagi. Sudah barang tentu hal ini akan mempengaruhi pengurangan biaya produksi dan peningkatan pendapatan dibanding dengan sistem peredaran secara konvensional. Kita ambil contoh COMPASS, sebagai Multi Collective Management Organization (lembaga pengelolaan kolektif untuk mechanical & performing) di Singapura, lembaga ini memberlakukan pengenaan royalti 12 % dari harga jual pada telko yang menggunakan repertoire untuk keperluan Ring Back Tone.

Januari 17, 2009

PENCIPTA

Filed under: Hak Cipta — blogaudah1202 @ 9:09 am

bukumsk2Sebuah lagu yang telah tercipta pada dasarnya adalah sebuah karya intelektual pencipta sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan kemampuan ciptanya. Karya cipta lagu merupakan karya yang hadir dan dapat dirasakan sebagai suatu kebutuhan yang bersifat immaterial (intangible) atau non fisik.

Keahlian mencipta bagi seorang pencipta, bukan saja kelebihan atau anugerah yang diberikan Tuhan yang dimanfaatkan hanya untuk sekedar penyaluran ungkapan kandungan citarasanya belaka, tetapi mempunyai nilai-nilai moral dan ekonomi sehingga hasil ciptaannya dapat menjadi sumber penghidupannya.

Juga bagi manusia disekitarnya, kehadiran karya cipta tersebut bukan saja memberikan kenikmatan terhadap kebutuhan rasa dan jiwa semata, tapi hasil ciptaan itu telah pula memberikan peluang usaha yang dapat pula memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Untuk itulah diperlukan perlindungan hukum bagi setiap hasil ciptaan, agar penikmatan hasil karya tersebut dapat pula men-sejahterakan penciptanya.

Pengertian Pencipta yang termuat pada Pasal 5 Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 menyebutkan :

1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, atau

b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu Ciptaan.

2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang dengan kemampuan bakat dan pikiran serta melalui inspirasi dan imajinasi yang dikembangkannya sehingga dapat menghasilkan karya yang khusus atau spesifik dan bersifat pribadi.

Pencipta sebagai pemilik dan pemegang hak cipta memiliki hak khusus atau hak eksklusif (exclusive right) untuk mengumumkan dan memperbanyak serta mengedarkan ciptaannya.

Hak itu dapat diberikannya kepada orang lain dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang telah melahirkan sebuah perwujudan ide atau gagasan menjadi suatu karya yang dapat dinikmati.

Dengan kata lain bahwa ciptaan seorang pencipta akan dianggap mulai ada sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, didengar dan dibaca.

PELANGGARAN HAK CIPTA

Filed under: Hak Cipta — blogaudah1202 @ 8:40 am

mizanDi dalam masalah Hak Cipta, negara telah menentapkan aturan hukum berupa Undang-Undang untuk mengatur lalu lintas dalam hal pemanfaatan dan penggunaan hak cipta serta perlindungannya. Di sisi lain, diberikan pula sanksi-sanksi bagi mereka yang tidak patuh atau mengabaikan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh negara lewat undang-undang yang diberlakukan.

Pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Cipta, baik Hak Ekonomi maupun Hak Moral, meliputi hal-hal seperti di bawah ini :

1 Pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan Lisensi dari penciptanya.

2 Peniadaan nama Pencipta pada Ciptaannya.

3 Penggantian atau perubahan nama Pencipta pada Ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik Hak Ciptanya.

4 Penggantian atau Perubahan judul sebuah Ciptaan tanpa persetujuan dari Penciptanya.

5 Dan lain-lain sebagainya.

Perlindungan yang diberikan Negara terhadap para pemilik dan pemegang Hak Cipta serta Hak yang Terkait dengan Hak Cipta melalui Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, diatur pada Pasal-Pasal yang kami kutip seperti di bawah ini :

Pasal 55.

Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi Hak Pencita atau ahli warisannya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :

a. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada Ciptaannya itu ;

b. Mencantumkan nama pencipta pada Ciptaannya ;

c. Mengganti atau merubah judul Ciptaan ; atau

d. Mengubah isi Ciptaan.

Pasal 56

1. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.

2. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertujukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.

3. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencgah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan / atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 57

Hak dari pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan / atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.

Pasal 58

Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.

LISENSI

Filed under: Lisensi — blogaudah1202 @ 8:22 am

Hubungan hukum

1. Hubungan hukum yang terjadi antara Pencipta Lagu dengan Penerbit Musik / Publisher adalah Tindakan Pemberian Kuasa Pengelolaan karya cipta melalui Perjanjian Tertulis / Akta.

2. Hubungan hukum yang terjadi antara Pencipta Lagu atau Penerbit Musik dengan Pengguna / User adalah Tindakan Pemberian Lisensi Ijin Pemakaian Ciptaan Lagu melalui Perjanjian Tertulis / Akta.

Lisensi yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, termuat pada Pasal 45 s.d. Pasal 47 Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu :

Pasal 45

1. Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

2. Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

4. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Psl 2.

Pasal 47

1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat  menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

3. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penctatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Pada dasarnya ada 4 (empat) penggunaan karya cipta yang harus melalui Pemberian Lisensi, yaitu :

1. Lisensi Mekanikal (Mechanical Licenses)

2. Lisensi Pengumuman / Penyiaran (Performing Licenses)

3. Lisensi Sinkronisasi (Synchronization Licenses)

4. Lisensi Mengumumkan Lembar Hasil Cetakan (Print Licenses)

5. Lisensi Luar Negeri (Foreign Licenses)

Lisensi Mekanikal / Mechanical Licenses

Lisensi Mekanikal diberikan kepada Perusahaan Rekaman sebagai bentuk ijin penggunaan karya cipta. Seorang pencipta lagu dapat melakukan negosiasi langsung atau melalui penerbit musiknya dengan siapa saja yang menginginkan lagu ciptaannya untuk dieksploitir. Artinya, siapa saja yang ingin merekam, memperbanyak ,serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan komersial berkewajiban mendapatkan Lisensi Mekanikal.

Bila sebuah lagu telah dirilis secara komersial untuk pertama kalinya dan telah melewati batas waktu yang disepakati bersama, maka si pencipta lagu dapat memberikan Lisensi Mekanikal untuk lagu ciptaannya tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya untuk dieksploitasi kembali. Biasanya bentuk album rilis kedua dan selanjutnya ini diterbitkan dalam bentuk cover version, album seleksi atau kompilasi.

Lisensi Penyiaran / Performing Licenses

Lisensi Penyiaran ialah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta bagi lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi, radio, konser dan lain sebagainya. Setiap kali sebuah lagu ditampilkan atau diperdengarkan kepada umum untuk kepentingan komersial, penyelenggara siaran tersebut berkewajiban membayar royalti kepada si pencipta lagunya. Pemungutan royalty performing rights ini umumnya dikelola atau ditangani oleh sebuah lembaga administrasi kolektif hak cipta (Collective Administration of Copyright) atau biasa disebut dengan Membership Collecting Society.

Lisensi Penerbitan Lembar Cetakan / Print Licenses

Lisensi ini diberikan untuk kepentingan pengumuman sebuah lagu dalam bentuk cetakan, baik untuk partitur musik maupun kumpulan notasi dan lirik lagu-lagu yang diedarkan secara komersial. Hal ini banyak diproduksi dalam bentuk buku nyanyian atau dimuat pada majalah musik dan lain-lain.

Lisensi Sinkronisasi / Synchronization Licenses

Melalui sebuah Lisensi Sinkronisasi, pengguna dapat mengeksploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk visual image untuk kepentingan komersial. Visual image ini biasanya berbentuk film, video, VCD, program televisi atau audio visual lainnya.

Lisensi Luar Negeri / Foreign Licenses

Lisensi Luar Negeri atau Foreign Licenses ini adalah sebuah lisensi yang diberikan pencipta lagu atau penerbit musik kepada sebuah Perusahaan Agency di sebuah negara untuk mewakili mereka dalam memungut royalti lagunya atas penggunaan yang dilakukan oleh user-user di negara bersangkutan bahkan di seluruh dunia.

Sebagai contoh, banyak para penerbit musik yang menggunakan The Harry Fox Agency di Amerika, untuk melakukan negosiasi guna kepentingan pengurusan lisensi performing rights dan yang lainnya dengan Collecting Society di seluruh dunia.

Isu-isu dalam Perjanjian / Lisensi

Dalam interaksi pemberian Kontrak Lisensi Hak Cipta dalam sebuah perjanjian tertulis, ada beberapa hal yang menjadi isu yang perlu diperhatikan. Sehingga klausul-klausul yang termuat dalam perjanjian tersebut tidak membuka peluang terhadap adanya penafsiran yang argumentatif serta termuat di dalamnya ketentuan-ketentuan yang dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dengan jelas dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta tidak menyalahi asas kepatutan.

Isu-isu dimaksud adalah :

- Para Pihak : Masing-masing penandatangan kontrak tersebut harus jelas kedudukannya, baik nama, jabatan dan domisilinya.

- Materi : Materi yang dilisensikan harus disebutkan dengan jelas: judul lagunya. Dengan lampiran lirik dan notasinya, juga contoh rekaman dasar karya ciptanya.

- Pemberian Hak : Batasan hak yang diberikan dalam Lisensi tersebut haruslah dicantumkan dengan lengkap dan jelas, baik format kemasan (kaset, CD, VCD dan lain sebagainya) maupun jenis musiknya (Pop, Dangdut, Campursari dan lain sebagainya).

- Durasi atau Jangka Waktu : Pencantuman jangka waktu penggunaan Hak Cipta bagi Hak Lisensi tersebut harus tertuang dengan pasti.

- Wilayah : Batasan wilayah bagi penggunaan Hak Cipta dalam Lisensi itu juga sebaiknya jelas dan terinci. Pembayaran : Sistem pembayaran yang dilakukan dalam bentuk flatpay (langsung) atau royalti dengan / tanpa advance (bertahap).

- Kontrol : Dalam perjanjian yang menganut sistem royalti, dimuatkan klausul yang menyangkut hak inspeksi atau kontrol keuangan secara reguler minimal 3 bulan sekali terhadap perkembangan hasil eksploitasi karya cipta tersebut.

- Jaminan : Jaminan dari Pemberi Lisensi (Licensor) bahwa karya cipta yang diperjanjikan tersebut adalah asli atau original, harus dimuat sebagai jaminan bagi penerima Lisensi (Licensee) dalam penggunaan karya cipta tersebut.

- Arbitrase : Pencantuman Lembaga Arbitrase yang akan ditunjuk sebagai mediasi apabila terjadi sengketa yang menyangkut isi perjanjian tersebut, perlu dipertimbangkan.

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Filed under: Hak Cipta — blogaudah1202 @ 8:11 am

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA

galileo2Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta yang termuat pada Pasal 34 Undang-Undang No.19 tahun 2002, menentukan sebagai berikut :

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung lahirnya suatu Ciptaan, perhitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi :

a. selama 50 (lima puluh) tahun

b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

Jangka Waktu Perlindungan bagi Hak Terkait yang diatur dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2003, Pasal 50, ialah :

a. 50 (lima puluh) tahun untuk pelaku karya pertunjukan, sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio visual.

b. 50 (lima puluh) tahun bagi Produser Rekaman Suara, sejak karya tersebut direkam.

c. 20 tahun untuk Lembaga Penyiaran, sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.


Jangka waktu perlindungan hak terkait ini dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

SANKSI PELANGGARAN

Filed under: Sanksi — blogaudah1202 @ 7:41 am

SANKSI PIDANA

Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.

Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.

Berikut ini kami kutipkan ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002 :

Pasal 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).

5. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda

paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Pasal 73

1. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak terkait serta alat-alat yang

digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.

2. Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Januari 15, 2009

SELAYANG PANDANG

Filed under: Awalan — blogaudah1202 @ 5:44 pm

supratman21Ketika nada-nada mulai tersusun rapi lewat lantunan lirih seorang pencipta lagu, yang kemudian secara intuitif terlahir pula susunan kata-kata yang terekat erat pada komposisi melodi yang harmonis, dan kemudian jadilah sebuah lagu. Sejak itulah hasil intuisi sebagai sebuah karya cipta ini mulai mempunyai nilai. Nilai ini adalah sebuah kekayaan intelektual bagi si pencipta yang di dalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi.

Di luar sana, telah siap beberapa pihak yang menunggu karya cipta tersebut untuk dieksploitasi. Mereka telah siap dengan investasi dan segala perangkatnya dari mulai penyanyi yang akan membawakannya, penata musik yang akan mengiringinya, dan studio rekaman yang akan mewujudkannya jadi sebuah fiksasi/master yang kemudian siap diperbanyak dengan kemasan tertentu untuk segera diumumkan, diedarkan dan dijual kepada masyarakat luas.

Kewajiban utama si pencipta adalah menjaga baik-baik hasil ciptaannya agar tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Karena bagi seorang seniman musik atau pencipta lagu, karya cipta musik ciptaannya yang berupa lagu ini merupakan aset yang tak ternilai yang dapat menunjang kebutuhan hidup bagi dia sendiri dan keluarganya.

Oleh karena itu sangat diperlukan pemahaman yang benar tentang bagaimana cara memperlakukan karya cipta agar tetap terjaga dan terlindungi. Untuk kepentingan itulah Undang-Undang Hak Cipta tersebut diadakan.

Pemahaman yang benar tentang hak cipta, akan membentengi para pemiliknya dari kemungkinan-kemungkinan negatif yang mungkin terjadi. Terutama pada jaman sekarang ini, karya cipta musik telah menjadi sebuah aset industri yang sangat diminati banyak orang.

Kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pemilik hak cipta dan pelaku industri musik akan hak-hak dan kewajibannya, telah menjadikan dunia bisnis musik di negeri tercinta ini seperti wajah yang kita lihat sekarang. Yaitu tindakan penggunaan karya cipta dengan pengertian yang salah kaprah dan diterjemahkan menurut kepentingannya masing-masing.

Negara sangat berkepentingan menerbitkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hak cipta ini, karena disamping untuk melindungi karya cipta bagi kesejahteraan penciptanya sebagai pengejawantahan amanat Hak Asasi Manusia dan juga kewajiban Negara kita yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi-konvensi Internasional, juga peluang income bagi Negara dari sektor pajak yang telah terbukti cukup signifikan.

‘No Song, No Music Business’

Tanpa lagu, tidak ada Bisnis Musik.

TERMINOLOGI

Filed under: Terminologi — blogaudah1202 @ 5:31 pm

logo2Definisi Hak Cipta

Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda pada setiap negara penandatangan WIPO Copyright Treaty, namun sama dalam esensinya.

Pengertian dasarnya adalah : Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.

Pengertian Hak Cipta yang diberikan oleh World Intellectual Property Organization ialah : ‘Copyright is a legal form describing right given to creator for their literary and artistic works’

Hak Cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.

Pada Pasal 2 Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, memberikan ketentuan sebagai berikut :

‘Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’

Pada pasal 4 ayat 1 dan 2 menyebutkan :

1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Seseorang yang telah mencurahkan segala daya upayanya untuk menciptakan atau menemukan sesuatu, dia mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengawasi apa yang telah diciptakannya.

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights, menyebutkan bahwa :  ‘ Everyone has the right to the protection of the moral and material interest resulting form any scientific, literary, or artistic production of wich he or she is the author’

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat perlindungan bagi kepentingan moral dan material yang berasal dari ciptaan ilmiah, sastra atau hasil seni yang dia merupakan penciptanya.

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, secara substantif dapat diartikan sebagai :

Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right dikelompokkan dalam hak yang dimiliki secara perorangan yang tidak dalam wujud kebendaan.

Hak tersebut secara khusus diberikan kepada pemilik dan pemegang hak dalam hal mengumumkan, memperbanyak dan mengedarkannya, atau memberikan izin kepada orang lain atas ciptaannya tersebut dengan batasan waktu tertentu.

Dapat disimpulkan juga bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif (Exclusive right), merupakan subyek hukum yang bersifat immaterial yang melindungi hubungan kepentingan antara pencipta dengan keaslian ciptaannya.

Keberadaan Undang-Undang Hak Cipta memang diperuntukkan khusus untuk melindungi hak bagi mereka yang telah menghasilkan karya-karya yang berasal dari pengungkapan (ekspresi) intelektulitas (intangible). dan bukannya yang bersifat kebendaan (tangible), apalagi yang belum berwujud apa-apa seperti ide-ide, informasi dan lain sebagainya.

Negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) seperti Australia umpamanya, mendefinisikan sebagai berikut :

Copyright is form of intellectual property protection for a variety of creative works. It is not ideas but their expression wich are subject to copyright. (Copyright Agency Ltd / Copyright Information Sheet).

‘Hak Cipta adalah bentuk perlindungan atas kekayaan intelektual bagi sebuah karya kreatif. Hal tersebut bukanlah ide-ide, tapi karya yang terungkap sebagai subyek yang dapat diperbanyak atau digandakan’.

Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.