Ring Back Tone atau lebih akrab kita sebut RBT, adalah sebuah bentuk bisnis musik baru dengan kemasan yang menggunakan Teknologi Informasi / IT (upload) dan telah menjadi sebuah bisnis musik yang menggiurkan. Cara pemanfaatan musik pada segmen ini tidak lagi memerlukan sistem transaksi konvensional sebagaimana yang biasa kita lakukan seperti ketika kita ingin membeli kaset, CD, VCD atau DVD dll..
Teknisnya sudah berubah, kita cukup menggunakan media ponsel yang kita miliki dengan melakukan aktifasi melalui fasilitas yang disediakan telko yang menyediakan lagu yang kita butuhkan dengan cara, teknis dan sistem pembayaran yang telah ditentukan. Lagu atau musik yang dipesan juga tidak dapat dimiliki sepenuhnya. Karena lagu atau musik tersebut tetap berada pada server telko yang bersangkutan dan bukan dipindahkan atau dikopi ke ponsel pelanggan. Untuk menghindari tindakan pengkopian atau download, telko juga telah melengkapi dirinya dengan perangkat ‘streaming’. Musik/lagu yang di upload, bukan pemesan itu sendiri yang menikmatinya, tapi mereka yang menghubunginya lewat telepon atau ponselnya. Mereka juga hanya dapat menggunakan repertoire yang dipesannya dalam jangka waktu tertentu (biasanya per satu bulan) dan dapat diperpanjang dengan cara dan hitungan tertentu pula.
Perbedaan Ring Back Tone dengan Ring Tone
- Pada Ring Tone, musik/lagu yang kita gunakan baik yang disediakan oleh perusahaan ponsel yang bersangkutan maupun yang di download (bukan upload) melalui komputer atau media apa saja, musik atau lagu itu berada dalam ponsel dan berfungsi sebagai nada dering yang kita dengar sendiri ketika orang lain menghubungi kita. Dan juga musik/lagu tersebut dapat di’putar’ sendiri berulang-ulang, di transfer ke ponsel lain atau dihapus dari ponselnya.
- Sedangkan pada Ring Back Tone, musik/lagu tersebut tidak tersimpan dalam ponsel tapi tetap berada pada ‘server’ telko yang bersangkutan dan secara otomatis akan diperdengarkan hanya kepada mereka yang menghubungi pelanggan yang telah melakukan aktifasi untuk lagu yang dipilihnya.
Di tengah maraknya aksi pembajakan, kegiatan bisnis musik RBT ini telah memberikan angin segar bagi industri musik di tanah air karena pemasarannya yang tidak lagi menggunakan jaringan konvensional tapi sudah menggunakan akses virtual.
Namun sekarang timbul masalah baru yang tak kalah hebatnya dengan isu pembajakan. Tuntut menuntut dalam penggunaan RBT yang banyak terjadi belakangan ini merupakan indikasi belum selarasnya penerapan hak cipta pada bisnis virtual ini.
Berbagai interpretasi tentang kedudukan hak cipta telah dikembangkan melalui pembenaran yang di’paksakan’kan untuk memenuhi target pada kepentingan masing-masing. Untuk mendudukkan isu RBT ini secara konprehensif, perlu dikaji beberapa batasan hukum dan perundang-undangan sebagai acuan formal :
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, memberikan ketentuan sebagai berikut :
‘Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku’.
Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan :
‘Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’
Penjelasan Pasal 2, Ayat (1) :
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Dalam hal penjelasan di atas, istilah ‘melalui sarana apapun’ telah mempertegas bahwa tak ada pengecualian dalam hal format atau kemasan yang digunakan. Yang artinya apabila penggunaan karya yang dilindungi hakcipta tersebut telah sesuai dengan format dan kemasan yang diperjanjikan, tentunya tak ada masalah.
Begitu pula hak-hak lain dari pencipta yang harus diperhatikan bahkan dihormati diantaranya hak moral dan kepatutan dalam membagi hak ekonominya.
Sebagaimana ketentuan yang tertuang pada Pasal 55 UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. Meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. Mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. Mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. Mengubah isi Ciptaan.
Pada Pasal 45 tentang Lisensi disebutkan :
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(1) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(1) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(1) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pada umumnya peng-eksploitasi-an karya cipta pada RBT, – sebagaimana yang sudah saya sampaikan di atas – dilakukan oleh produser (label) tanpa ada kesepakatan yang jelas dalam perjanjian dimaksud terutama untuk lagu-lagu yang telah dirilis sebelum era RBT ini. Inilah yang sering menimbulkan permasalahan.
Hak kepemilikan atas fiksasi (master) dan perjanjian yang multi interprestasi, membuat para produser (label) ‘berani’ melakukan transaksi RBT dengan telko-telko dan mereka tidak merasa telah menyalahi aturan dan inipun di’amini’ oleh telko-telko tersebut yang memang belum banyak memahami tentang hak cipta. Dan yang ‘lebih berani’ lagi, adalah tidak dipenuhinya hak moral dari pencipta lagu yang bersangkutan.
Sebagian pengguna beragumentasi bahwa RBT ini adalah bentuk bisnis baru yang penggunaannya diakses melalui media virtual sehingga tidak mungkin dapat dicantumkan nama penciptanya. Sehingga pencantuman itu telah digantikan melalui kode-kode tertentu untuk memudahkan akses para konsumen. Ini merupakan sebuah argumentasi yang tidak berdasar. Alasan adanya perubahan teknis dalam hal pemasaran atau peng-eksploitasi-an atau apapun juga, pasti tetap tidak dibenarkan bila hal tersebut dilakukan dengan cara melanggar aturan. Dan lagi dalam RBT ini ada kegiatan ‘mutilasi’ terhadap karya yang digunakan. Perlakuan pemenggalan/mutilasi terhadap karya cipta ini, juga harus seizin penciptanya.
Semua itu tidak akan menjadi masalah apabila penggantian nama pencipta ke dalam kode-kode tertentu dan perbuatan memenggal keutuhan (mutilasi) karya cipta tersebut telah mendapat persetujuan tertulis dari penciptanya atau benar-benar sudah termuat dalam kontrak (lisensi)-nya.
Royalti sebagai remunerasi/imbalan yang menjadi hak ekonomi bagi para pemilik hak cipta lokal, pemberlakuannya di negeri kita ini memang belum mempunyai ketetapan sebagai acuan yang resmi.
Dalam hal menentukan royalti hak mengumumkan (performing right), kita juga masih mengadopsi secara langsung ketentuan perhitungan royalti yang digunakan oleh kebanyakan Collecting Society di luar negeri. Perhitungan-perhitungan tersebut kadang-kadang terasa membingungkan dan sulit dimengerti oleh para pengguna (users) di negeri yang belum established baik secara sistem maupun kesadaran dalam mematuhi setiap undang-undang dan hukum yang ada seperti di negeri kita ini.
Sebuah lagu yang telah tercipta pada dasarnya adalah sebuah karya intelektual pencipta sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan kemampuan ciptanya. Karya cipta lagu merupakan karya yang hadir dan dapat dirasakan sebagai suatu kebutuhan yang bersifat immaterial (intangible) atau non fisik.
Di dalam masalah Hak Cipta, negara telah menentapkan aturan hukum berupa Undang-Undang untuk mengatur lalu lintas dalam hal pemanfaatan dan penggunaan hak cipta serta perlindungannya. Di sisi lain,
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta yang termuat pada Pasal 34 Undang-Undang No.19 tahun 2002, menentukan sebagai berikut :
Ketika nada-nada mulai tersusun rapi lewat lantunan lirih seorang pencipta lagu, yang kemudian secara intuitif terlahir pula susunan kata-kata yang terekat erat pada komposisi melodi yang harmonis, dan kemudian jadilah sebuah lagu. Sejak itulah hasil intuisi sebagai sebuah karya cipta ini mulai mempunyai nilai.
Definisi Hak Cipta