copyright

Januari 15, 2009

SELAYANG PANDANG

Filed under: Awalan — blogaudah1202 @ 5:44 pm

supratman21Ketika nada-nada mulai tersusun rapi lewat lantunan lirih seorang pencipta lagu, yang kemudian secara intuitif terlahir pula susunan kata-kata yang terekat erat pada komposisi melodi yang harmonis, dan kemudian jadilah sebuah lagu. Sejak itulah hasil intuisi sebagai sebuah karya cipta ini mulai mempunyai nilai. Nilai ini adalah sebuah kekayaan intelektual bagi si pencipta yang di dalamnya terdapat hak moral dan hak ekonomi.

Di luar sana, telah siap beberapa pihak yang menunggu karya cipta tersebut untuk dieksploitasi. Mereka telah siap dengan investasi dan segala perangkatnya dari mulai penyanyi yang akan membawakannya, penata musik yang akan mengiringinya, dan studio rekaman yang akan mewujudkannya jadi sebuah fiksasi/master yang kemudian siap diperbanyak dengan kemasan tertentu untuk segera diumumkan, diedarkan dan dijual kepada masyarakat luas.

Kewajiban utama si pencipta adalah menjaga baik-baik hasil ciptaannya agar tidak jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Karena bagi seorang seniman musik atau pencipta lagu, karya cipta musik ciptaannya yang berupa lagu ini merupakan aset yang tak ternilai yang dapat menunjang kebutuhan hidup bagi dia sendiri dan keluarganya.

Oleh karena itu sangat diperlukan pemahaman yang benar tentang bagaimana cara memperlakukan karya cipta agar tetap terjaga dan terlindungi. Untuk kepentingan itulah Undang-Undang Hak Cipta tersebut diadakan.

Pemahaman yang benar tentang hak cipta, akan membentengi para pemiliknya dari kemungkinan-kemungkinan negatif yang mungkin terjadi. Terutama pada jaman sekarang ini, karya cipta musik telah menjadi sebuah aset industri yang sangat diminati banyak orang.

Kurangnya pengetahuan dan pemahaman para pemilik hak cipta dan pelaku industri musik akan hak-hak dan kewajibannya, telah menjadikan dunia bisnis musik di negeri tercinta ini seperti wajah yang kita lihat sekarang. Yaitu tindakan penggunaan karya cipta dengan pengertian yang salah kaprah dan diterjemahkan menurut kepentingannya masing-masing.

Negara sangat berkepentingan menerbitkan Undang-Undang yang berkaitan dengan hak cipta ini, karena disamping untuk melindungi karya cipta bagi kesejahteraan penciptanya sebagai pengejawantahan amanat Hak Asasi Manusia dan juga kewajiban Negara kita yang telah melakukan ratifikasi terhadap konvensi-konvensi Internasional, juga peluang income bagi Negara dari sektor pajak yang telah terbukti cukup signifikan.

‘No Song, No Music Business’

Tanpa lagu, tidak ada Bisnis Musik.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.