copyright

Januari 17, 2009

LISENSI

Filed under: Lisensi — blogaudah1202 @ 8:22 am

Hubungan hukum

1. Hubungan hukum yang terjadi antara Pencipta Lagu dengan Penerbit Musik / Publisher adalah Tindakan Pemberian Kuasa Pengelolaan karya cipta melalui Perjanjian Tertulis / Akta.

2. Hubungan hukum yang terjadi antara Pencipta Lagu atau Penerbit Musik dengan Pengguna / User adalah Tindakan Pemberian Lisensi Ijin Pemakaian Ciptaan Lagu melalui Perjanjian Tertulis / Akta.

Lisensi yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, termuat pada Pasal 45 s.d. Pasal 47 Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu :

Pasal 45

1. Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

2. Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

4. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Psl 2.

Pasal 47

1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapatĀ  menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.

3. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai penctatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

Pada dasarnya ada 4 (empat) penggunaan karya cipta yang harus melalui Pemberian Lisensi, yaitu :

1. Lisensi Mekanikal (Mechanical Licenses)

2. Lisensi Pengumuman / Penyiaran (Performing Licenses)

3. Lisensi Sinkronisasi (Synchronization Licenses)

4. Lisensi Mengumumkan Lembar Hasil Cetakan (Print Licenses)

5. Lisensi Luar Negeri (Foreign Licenses)

Lisensi Mekanikal / Mechanical Licenses

Lisensi Mekanikal diberikan kepada Perusahaan Rekaman sebagai bentuk ijin penggunaan karya cipta. Seorang pencipta lagu dapat melakukan negosiasi langsung atau melalui penerbit musiknya dengan siapa saja yang menginginkan lagu ciptaannya untuk dieksploitir. Artinya, siapa saja yang ingin merekam, memperbanyak ,serta mengedarkan sebuah karya cipta bagi kepentingan komersial berkewajiban mendapatkan Lisensi Mekanikal.

Bila sebuah lagu telah dirilis secara komersial untuk pertama kalinya dan telah melewati batas waktu yang disepakati bersama, maka si pencipta lagu dapat memberikan Lisensi Mekanikal untuk lagu ciptaannya tersebut kepada siapa saja yang memerlukannya untuk dieksploitasi kembali. Biasanya bentuk album rilis kedua dan selanjutnya ini diterbitkan dalam bentuk cover version, album seleksi atau kompilasi.

Lisensi Penyiaran / Performing Licenses

Lisensi Penyiaran ialah bentuk izin yang diberikan oleh pemilik hak cipta bagi lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi, radio, konser dan lain sebagainya. Setiap kali sebuah lagu ditampilkan atau diperdengarkan kepada umum untuk kepentingan komersial, penyelenggara siaran tersebut berkewajiban membayar royalti kepada si pencipta lagunya. Pemungutan royalty performing rights ini umumnya dikelola atau ditangani oleh sebuah lembaga administrasi kolektif hak cipta (Collective Administration of Copyright) atau biasa disebut dengan Membership Collecting Society.

Lisensi Penerbitan Lembar Cetakan / Print Licenses

Lisensi ini diberikan untuk kepentingan pengumuman sebuah lagu dalam bentuk cetakan, baik untuk partitur musik maupun kumpulan notasi dan lirik lagu-lagu yang diedarkan secara komersial. Hal ini banyak diproduksi dalam bentuk buku nyanyian atau dimuat pada majalah musik dan lain-lain.

Lisensi Sinkronisasi / Synchronization Licenses

Melalui sebuah Lisensi Sinkronisasi, pengguna dapat mengeksploitasi ciptaan seseorang dalam bentuk visual image untuk kepentingan komersial. Visual image ini biasanya berbentuk film, video, VCD, program televisi atau audio visual lainnya.

Lisensi Luar Negeri / Foreign Licenses

Lisensi Luar Negeri atau Foreign Licenses ini adalah sebuah lisensi yang diberikan pencipta lagu atau penerbit musik kepada sebuah Perusahaan Agency di sebuah negara untuk mewakili mereka dalam memungut royalti lagunya atas penggunaan yang dilakukan oleh user-user di negara bersangkutan bahkan di seluruh dunia.

Sebagai contoh, banyak para penerbit musik yang menggunakan The Harry Fox Agency di Amerika, untuk melakukan negosiasi guna kepentingan pengurusan lisensi performing rights dan yang lainnya dengan Collecting Society di seluruh dunia.

Isu-isu dalam Perjanjian / Lisensi

Dalam interaksi pemberian Kontrak Lisensi Hak Cipta dalam sebuah perjanjian tertulis, ada beberapa hal yang menjadi isu yang perlu diperhatikan. Sehingga klausul-klausul yang termuat dalam perjanjian tersebut tidak membuka peluang terhadap adanya penafsiran yang argumentatif serta termuat di dalamnya ketentuan-ketentuan yang dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dengan jelas dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta tidak menyalahi asas kepatutan.

Isu-isu dimaksud adalah :

- Para Pihak : Masing-masing penandatangan kontrak tersebut harus jelas kedudukannya, baik nama, jabatan dan domisilinya.

- Materi : Materi yang dilisensikan harus disebutkan dengan jelas: judul lagunya. Dengan lampiran lirik dan notasinya, juga contoh rekaman dasar karya ciptanya.

- Pemberian Hak : Batasan hak yang diberikan dalam Lisensi tersebut haruslah dicantumkan dengan lengkap dan jelas, baik format kemasan (kaset, CD, VCD dan lain sebagainya) maupun jenis musiknya (Pop, Dangdut, Campursari dan lain sebagainya).

- Durasi atau Jangka Waktu : Pencantuman jangka waktu penggunaan Hak Cipta bagi Hak Lisensi tersebut harus tertuang dengan pasti.

- Wilayah : Batasan wilayah bagi penggunaan Hak Cipta dalam Lisensi itu juga sebaiknya jelas dan terinci. Pembayaran : Sistem pembayaran yang dilakukan dalam bentuk flatpay (langsung) atau royalti dengan / tanpa advance (bertahap).

- Kontrol : Dalam perjanjian yang menganut sistem royalti, dimuatkan klausul yang menyangkut hak inspeksi atau kontrol keuangan secara reguler minimal 3 bulan sekali terhadap perkembangan hasil eksploitasi karya cipta tersebut.

- Jaminan : Jaminan dari Pemberi Lisensi (Licensor) bahwa karya cipta yang diperjanjikan tersebut adalah asli atau original, harus dimuat sebagai jaminan bagi penerima Lisensi (Licensee) dalam penggunaan karya cipta tersebut.

- Arbitrase : Pencantuman Lembaga Arbitrase yang akan ditunjuk sebagai mediasi apabila terjadi sengketa yang menyangkut isi perjanjian tersebut, perlu dipertimbangkan.

1 Komentar »

  1. thanks ya atas infonya..

    Komentar oleh yustika — April 3, 2009 @ 11:21 am | Balas


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.