Di dalam masalah Hak Cipta, negara telah menentapkan aturan hukum berupa Undang-Undang untuk mengatur lalu lintas dalam hal pemanfaatan dan penggunaan hak cipta serta perlindungannya. Di sisi lain, diberikan pula sanksi-sanksi bagi mereka yang tidak patuh atau mengabaikan aturan-aturan yang telah ditentukan oleh negara lewat undang-undang yang diberlakukan.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Cipta, baik Hak Ekonomi maupun Hak Moral, meliputi hal-hal seperti di bawah ini :
1 Pengeksploitasian (pengumuman, penggandaan dan pengedaran) untuk kepentingan komersial sebuah karya cipta tanpa terlebih dahulu meminta izin atau mendapatkan Lisensi dari penciptanya.
2 Peniadaan nama Pencipta pada Ciptaannya.
3 Penggantian atau perubahan nama Pencipta pada Ciptaannya yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik Hak Ciptanya.
4 Penggantian atau Perubahan judul sebuah Ciptaan tanpa persetujuan dari Penciptanya.
5 Dan lain-lain sebagainya.
Perlindungan yang diberikan Negara terhadap para pemilik dan pemegang Hak Cipta serta Hak yang Terkait dengan Hak Cipta melalui Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, diatur pada Pasal-Pasal yang kami kutip seperti di bawah ini :
Pasal 55.
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi Hak Pencita atau ahli warisannya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya :
a. Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada Ciptaannya itu ;
b. Mencantumkan nama pencipta pada Ciptaannya ;
c. Mengganti atau merubah judul Ciptaan ; atau
d. Mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
1. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
2. Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertujukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta.
3. Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencgah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan / atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan / atau kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 24.