copyright

Januari 17, 2009

PENCIPTA

Filed under: Hak Cipta — blogaudah1202 @ 9:09 am

bukumsk2Sebuah lagu yang telah tercipta pada dasarnya adalah sebuah karya intelektual pencipta sebagai perwujudan kualitas rasa, karsa dan kemampuan ciptanya. Karya cipta lagu merupakan karya yang hadir dan dapat dirasakan sebagai suatu kebutuhan yang bersifat immaterial (intangible) atau non fisik.

Keahlian mencipta bagi seorang pencipta, bukan saja kelebihan atau anugerah yang diberikan Tuhan yang dimanfaatkan hanya untuk sekedar penyaluran ungkapan kandungan citarasanya belaka, tetapi mempunyai nilai-nilai moral dan ekonomi sehingga hasil ciptaannya dapat menjadi sumber penghidupannya.

Juga bagi manusia disekitarnya, kehadiran karya cipta tersebut bukan saja memberikan kenikmatan terhadap kebutuhan rasa dan jiwa semata, tapi hasil ciptaan itu telah pula memberikan peluang usaha yang dapat pula memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Untuk itulah diperlukan perlindungan hukum bagi setiap hasil ciptaan, agar penikmatan hasil karya tersebut dapat pula men-sejahterakan penciptanya.

Pengertian Pencipta yang termuat pada Pasal 5 Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 menyebutkan :

1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah :

a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal, atau

b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu Ciptaan.

2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai pencipta ceramah tersebut.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang dengan kemampuan bakat dan pikiran serta melalui inspirasi dan imajinasi yang dikembangkannya sehingga dapat menghasilkan karya yang khusus atau spesifik dan bersifat pribadi.

Pencipta sebagai pemilik dan pemegang hak cipta memiliki hak khusus atau hak eksklusif (exclusive right) untuk mengumumkan dan memperbanyak serta mengedarkan ciptaannya.

Hak itu dapat diberikannya kepada orang lain dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang telah melahirkan sebuah perwujudan ide atau gagasan menjadi suatu karya yang dapat dinikmati.

Dengan kata lain bahwa ciptaan seorang pencipta akan dianggap mulai ada sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, didengar dan dibaca.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.