copyright

Januari 17, 2009

PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Filed under: Hak Cipta — blogaudah1202 @ 8:11 am

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA

galileo2Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta yang termuat pada Pasal 34 Undang-Undang No.19 tahun 2002, menentukan sebagai berikut :

Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung lahirnya suatu Ciptaan, perhitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi :

a. selama 50 (lima puluh) tahun

b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

Jangka Waktu Perlindungan bagi Hak Terkait yang diatur dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2003, Pasal 50, ialah :

a. 50 (lima puluh) tahun untuk pelaku karya pertunjukan, sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio visual.

b. 50 (lima puluh) tahun bagi Produser Rekaman Suara, sejak karya tersebut direkam.

c. 20 tahun untuk Lembaga Penyiaran, sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.


Jangka waktu perlindungan hak terkait ini dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

1 Komentar »

  1. WHAT SHOULD I DO? BAGAIMANA MENGHITUNG ROYALTY atas KARYA KITA? dan BAGAIMANA MENCEGAH KECURANGAN2 OLEH PIHAK PEMAKAI/PENGGUNA KARYA KITA? NEED HELP…

    Syalom,
    Saya sangat ingin masuk dlm lingkaran PENCIPTA/MUSISI (khusus) KRISTEN,dan ingin lagu2 saya dikenal luas dan memberkati banyak orang.
    Saya sdh cukup Lama menCiptakan bberapa lagu dg bbrp genre/jenis musik (sample).Dan AKTIF mengajar VOKAL & MUSIK serta menulis ARANSEMEN VOKAL utk backing vocal & untuk choir/VG. Praise GOD 4ever
    Thanks~GBU all worshipers

    WILLAZ -Jakarta
    021-91023213

    Komentar oleh willaz — Juni 6, 2010 @ 7:46 pm | Balas


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.