JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Jangka Waktu Perlindungan Hak Cipta yang termuat pada Pasal 34 Undang-Undang No.19 tahun 2002, menentukan sebagai berikut :
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung lahirnya suatu Ciptaan, perhitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi :
a. selama 50 (lima puluh) tahun
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
Jangka Waktu Perlindungan bagi Hak Terkait yang diatur dalam Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2003, Pasal 50, ialah :
a. 50 (lima puluh) tahun untuk pelaku karya pertunjukan, sejak karya tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio visual.
b. 50 (lima puluh) tahun bagi Produser Rekaman Suara, sejak karya tersebut direkam.
c. 20 tahun untuk Lembaga Penyiaran, sejak karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
Jangka waktu perlindungan hak terkait ini dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
WHAT SHOULD I DO? BAGAIMANA MENGHITUNG ROYALTY atas KARYA KITA? dan BAGAIMANA MENCEGAH KECURANGAN2 OLEH PIHAK PEMAKAI/PENGGUNA KARYA KITA? NEED HELP…
Syalom,
Saya sangat ingin masuk dlm lingkaran PENCIPTA/MUSISI (khusus) KRISTEN,dan ingin lagu2 saya dikenal luas dan memberkati banyak orang.
Saya sdh cukup Lama menCiptakan bberapa lagu dg bbrp genre/jenis musik (sample).Dan AKTIF mengajar VOKAL & MUSIK serta menulis ARANSEMEN VOKAL utk backing vocal & untuk choir/VG. Praise GOD 4ever
Thanks~GBU all worshipers
WILLAZ -Jakarta
021-91023213
Komentar oleh willaz — Juni 6, 2010 @ 7:46 pm |