copyright

Januari 19, 2009

ROYALTY

Filed under: Royalti — blogaudah1202 @ 10:09 am

ROYALTI BISNIS MUSIK

1. Royalti Hak Mekanikal (Mechanical Right)

cdRoyalti sebagai remunerasi/imbalan yang menjadi hak ekonomi bagi para pemilik hak cipta lokal, pemberlakuannya di negeri kita ini memang belum mempunyai ketetapan sebagai acuan yang resmi.

Pasal 45, Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, menyebutkan :

(1). Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 2.

(2). Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3). Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4). Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pada pasal 45, ayat (4), jelas menyebutkan bahwa dasar kesepakatan untuk menentukan besaran royalti tersebut mempunyai pedoman yang diarahkan pada kesepakatan dalam organisasi profesi. Kalau kita kembalikan pada pertanyaan, organisasi profesi yang mana yang berhak menetapkan kesepakatan tarif royalti tersebut? Karena penetapan tarif royalti tersebut sangat berkaitan dengan kepentingan para pemilik hak cipta, tentunya organisasi dimaksud adalah organisasi profesi yang beranggotakan para pemilik hak cipta atau pencipta.

Keputusan besaran royalti yang diusulkan oleh organisasi tersebut itulah yang kemudian dinegosiasikan dengan organisasi para pengguna (users). Apabila tidak didapatkan titik temu antara kedua organisasi tersebut, dapat diambil langkah dengan menghadirkan umpamanya Badan Arbitrase Nasional, Dewan Hak Cipta atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum & HAM untuk itu sebagai penengah. Ketika sudah didapatkan keputusan bersama tentang besaran royalti dimaksud, barulah kesepakatan tersebut diumumkan untuk diberlakukan.

Sementara ini para pengguna (users) untuk kategori mekanikal di Indonesia, sejak 1 Oktober 1995 menetapkan royalti untuk karya-karya cipta lokal dengan menggunakan referensi royalti karya-karya asing yang digunakan di Asia yaitu sebesar 5,4 % dari PPD (Published Price to Dealers atau harga retail dikurangi distributor) pro rata untuk kaset,. Sedangkan untuk CD sebesar 3,78% x PPD. Akhir-akhir ini ada peningkatan royalti minimal tersebut sampai dengan 6 % tapi belum berlaku secara merata. Potongan untuk distributor berkisar antara 28 % sampai dengan 35 % dari harga retail. Coba kita bandingkan dengan negara-negara di Asia dalam menentukan tarif royalti mekanikal. Contohnya kita ambil yang paling dekat dengan kita yaitu Malaysia. Ketetapan untuk tarif royalti mekanikal di Malaysia, dibedakan antara karya-karya lokal dan karya-karya asing. Untuk karya asing mereka menetapkan 5 % x 90 % dari jumlah total penjualan. Sedangkan untuk karya-karya lokal ditetapkan 8 % x 90 % dari jumlah total penjualan. (Dicatat dari laporan International Federation of the Phonographic Industry – IFPI Singapore, June 1997).

2. Royalti Hak Mengumumkan (Performing Right)

tvkunoDalam hal menentukan royalti hak mengumumkan (performing right), kita juga masih mengadopsi secara langsung ketentuan perhitungan royalti yang digunakan oleh kebanyakan Collecting Society di luar negeri. Perhitungan-perhitungan tersebut kadang-kadang terasa membingungkan dan sulit dimengerti oleh para pengguna (users) di negeri yang belum established baik secara sistem maupun kesadaran dalam mematuhi setiap undang-undang dan hukum yang ada seperti di negeri kita ini.

Untuk menentukan besaran royalti dan cara perhitungan terhadap penggunaan karya-karya cipta pada lembaga-lembaga penyiaran (televisi & radio), pergelaran musik hidup, kafe-kafe, karaoke dan lain sebagainya, tetap perlu ditentukan sesuai amanat undang-undang dan aturan main internasional sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Secara umum kita dapat mengambil sebuah contoh kejadian yang sudah saya ceritakan sebelumnya yaitu kasus COMPASS (CMO Singapura) dan seorang promotor konser ’hidup’ yaitu Sunvic Production Private limited (“Sunvic”) yang merupakan perusahaan yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara konser Michael Jackson yang diadakan di Singapura. Hasil dengar pendapat dari keduabelah pihak, pengadilan Singapura akhirnya memutuskan bahwa pengenaan tarif royalti yang wajar bagi penggunaan repertoire pada pertunjukan tersebut adalah 2.5 % dari pendapatan kotor hasil penjualan tiket dikurangi pajak tontonan.

Dari contoh kasus di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa menghitung hak ekonomi para komposer atas penggunaan lagu-lagunya oleh users, sesungguhnya bukanlah hal yang sulit. Kalau tidak dihitung dari prosentase penghasilan /revenue, tentunya dapat dialokasikan pada biaya pengeluaran produksi /expenditure. Kalau negara-negara berkembang termasuk Indonesia menggunakan referensi atau mengadopsi langsung standar hitungan yang dilakukan oleh lembaga CMO di negara-negara yang sudah maju dan mapan (established), pasti akan mengalami kesulitan dalam penerapannya dan akan menghadapi banyak kendala.

Masalahnya adalah :

1. Sosialisasi keberadaan CMO kepada users dengan pemahaman yang benar hampir tidak pernah dilakukan.

2. Kesadaran dan disiplin nasional masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan undang-undang masih sangat rendah.

3. Tidak adanya Pengadilan Khusus Hak Cipta (Add Hock) seperti di Singapura, Malaysia, Philipina & Thailand untuk kasus-kasus pelanggaran Hak Cipta.

3. Royalti Ring Back Tone (RBT)

Untuk menentukan besaran royalti dan cara perhitungan terhadap penggunaan karya-karya cipta pada Ring Back Tone, pembagiannya memang hampir sama dengan pembagian sistem royalti mekanikal. Unsur-unsur yang berhak atas royalti RBT ini juga sama dengan unsur-unsur yang terdapat pada produksi kaset, CD, VCD dll. seperti produser rekaman, pencipta, penyanyi, penata musik atau juga penerbit musik (publisher). Hanya saja ada sedikit perbedaan prosentase pembagiannya antara produser rekaman (label) dan pencipta lagu.

Kalau pada penjelasan sebelumnya tentang royalti mekanikal bahwa posisi prosentase pencipta lagu paling tinggi hanya mendapat 6 %, yang berarti pembagian terbesar berada pada user/label. Kenapa demikian? Karena pada peredaran konvensional, disamping biaya untuk promosi yang harus dialokasikan cukup besar, ada juga pengeluaran yang cukup signifikan yaitu untuk pengadaan sampul (cover) dan kaset/CD (manifacturing) berikut penggandaannya (duplicating). Hal yang terakhir ini (covering dan duplicating), pada transaksi RBT sudah tidak diperlukan lagi. Sudah barang tentu hal ini akan mempengaruhi pengurangan biaya produksi dan peningkatan pendapatan dibanding dengan sistem peredaran secara konvensional. Kita ambil contoh COMPASS, sebagai Multi Collective Management Organization (lembaga pengelolaan kolektif untuk mechanical & performing) di Singapura, lembaga ini memberlakukan pengenaan royalti 12 % dari harga jual pada telko yang menggunakan repertoire untuk keperluan Ring Back Tone.

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.