Definisi Hak Cipta
Definisi atau Terminologi Hak Cipta, berbeda pada setiap negara penandatangan WIPO Copyright Treaty, namun sama dalam esensinya.
Pengertian dasarnya adalah : Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif (Exclusive Right) bagi pencipta maupun penerima hak atas karya sastra dan karya seni.
Pengertian Hak Cipta yang diberikan oleh World Intellectual Property Organization ialah : ‘Copyright is a legal form describing right given to creator for their literary and artistic works’
Hak Cipta adalah terminologi hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada pencipta untuk karya-karya mereka dalam bidang seni dan sastra.
Pada Pasal 2 Undang-Undang R.I. No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, memberikan ketentuan sebagai berikut :
‘Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’
Pada pasal 4 ayat 1 dan 2 menyebutkan :
1. Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Seseorang yang telah mencurahkan segala daya upayanya untuk menciptakan atau menemukan sesuatu, dia mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengawasi apa yang telah diciptakannya.
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights, menyebutkan bahwa : ‘ Everyone has the right to the protection of the moral and material interest resulting form any scientific, literary, or artistic production of wich he or she is the author’
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapat perlindungan bagi kepentingan moral dan material yang berasal dari ciptaan ilmiah, sastra atau hasil seni yang dia merupakan penciptanya.
Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, secara substantif dapat diartikan sebagai :
Hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak atas Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Right dikelompokkan dalam hak yang dimiliki secara perorangan yang tidak dalam wujud kebendaan.
Hak tersebut secara khusus diberikan kepada pemilik dan pemegang hak dalam hal mengumumkan, memperbanyak dan mengedarkannya, atau memberikan izin kepada orang lain atas ciptaannya tersebut dengan batasan waktu tertentu.
Dapat disimpulkan juga bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif (Exclusive right), merupakan subyek hukum yang bersifat immaterial yang melindungi hubungan kepentingan antara pencipta dengan keaslian ciptaannya.
Keberadaan Undang-Undang Hak Cipta memang diperuntukkan khusus untuk melindungi hak bagi mereka yang telah menghasilkan karya-karya yang berasal dari pengungkapan (ekspresi) intelektulitas (intangible). dan bukannya yang bersifat kebendaan (tangible), apalagi yang belum berwujud apa-apa seperti ide-ide, informasi dan lain sebagainya.
Negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) seperti Australia umpamanya, mendefinisikan sebagai berikut :
Copyright is form of intellectual property protection for a variety of creative works. It is not ideas but their expression wich are subject to copyright. (Copyright Agency Ltd / Copyright Information Sheet).
‘Hak Cipta adalah bentuk perlindungan atas kekayaan intelektual bagi sebuah karya kreatif. Hal tersebut bukanlah ide-ide, tapi karya yang terungkap sebagai subyek yang dapat diperbanyak atau digandakan’.